Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Juli 2018 | 13.00 WIB

Ramai-ramai Ajukan PK Usai Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar - Image

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar

JawaPos.com - Pasca pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2018 lalu, kini koruptor berboyong-boyong mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Seakan pintu kebebasan terbuka luas setelah Artidjo tidak lagi duduk sebagai hakim yang memutus perkara korupsi.


Selama 18 tahun menjadi hakim agung, hampir 20 ribu perkara atau tepatnya 19.662 perkara telah diputus oleh Artidjo Alkostar. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini mengaku paling berkesan saat menangani perkara Presiden RI ke-2 Soeharto.


Kasus lain yang juga menjadi perhatian masyarakat Indonesia yang pernah ditanganinya adalah kasus Bank Bali/BLBI Djoko S Tjandra, kasus bom Bali, Jaksa Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjoyo, Gayus Tambunan, hingga kasus pembunuhan yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar.


Artidjo merupakan hakim agung yang tegas dan berani memberikan hukuman lebih berat untuk kasus korupsi. Mereka yang pernah merasakan kerasnya ‘ketuk palu’ Artidjo antara lain Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, anggota DPR Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.


Kini usai Artidjo pensiun, MA belum mempunyai sosok hakim agung penggantinya. Bahkan MA sendiri menegaskan akan mencari sosok pengganti Artidjo Alkostar yang merupakan Ketua Kamar Pidana MA.


"Pengganti ketua kamar merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung, karena untuk mengganti ketua kamar ini tidak boleh asal-salan dan perlu pertimbangan matang," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah.


Namun pengisian Ketua Lamar Pidana tidak bisa terburu-buru, harus meyakini mekanisme khusus, mengingat tidak banyak hakim agung pada kamar pidana.


"Kita lihat saja siapa yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana tidak banyak, di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki kamar pidana itu," ujar Abdullah.


Adanya kekosongan itu, seakan membuat celah para koruptor untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 


Ketiga orang tersebut telah menjalani proses sidang PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka meyakini ada kekhilafan hakim dan ditemukan bukti baru saat menjalani proses hukum.


Mereka menampik, jika permohonan PK yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) bukan karena pensiunnya Artidjo Alkostar.


Sebagai contoh, Anas Urbaningrum yang diperberat hukumnya pada tingkat kasasi oleh Artidjo Alkostar hingga 14 tahun. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk ketidakadilan.


"Itu putusan yang tidak kredibel karena tidak berbasiskan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu tetapi apapun itu saya hormati keputusan itu," tegas Anas di PN Tipikor, Jakarta Pusat.


Belakangan usai tiga terpidana korupsi ramai-rami ajukan PK, kemudian mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang mengajukan permohonan PK.


"Iya benar, Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan permohonan PK," kata Humas PN Jakarta Pusat, Sunarso, Kamis (12/7).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore