
Ilustrasi: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat tiba di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP tersebut tiba di kantor lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 09.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik hijau lengan pendek.
Saat tiba di lobi Gedung KPK, Ganjar sedikit berkomentar terkait kehadirannya ke lembaga antirasuah. Dia mengaku hadir karena memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa (5/6) lalu.
"Memenuhi janji akan hadir. Karena kemarin kan nggak bisa," tuturnya sambil masuk lobi ruang tunggu Gedung KPK, Kamis (28/6). Selebihnya, ia enggan berkomentar lag. Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus korupsi e-KTP yang menyeret namanya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Ganjar usai pilkada dikarenakan penjadwalan ulang pada 5 Juni. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain itu juga pemeriksaan berhubungan dengan proses pembahasan anggaran atau aliran dana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," tukasnya pada awak media, Kamis (28/6).
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah pemilik perusahaan Delta Energi. Saat dugaan aliran dana terjadi, Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan itu.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
