Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juni 2018 | 18.18 WIB

Usai Menang Pilkada, Gubernur Jateng Ganjar Diperiksa KPK

Ilustrasi: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat tiba di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). - Image

Ilustrasi: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat tiba di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP tersebut tiba di kantor lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 09.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik hijau lengan pendek.


Saat tiba di lobi Gedung KPK, Ganjar sedikit berkomentar terkait kehadirannya ke lembaga antirasuah. Dia mengaku hadir karena memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa (5/6) lalu.


"Memenuhi janji akan hadir. Karena kemarin kan nggak bisa," tuturnya sambil masuk lobi ruang tunggu Gedung KPK, Kamis (28/6). Selebihnya, ia enggan berkomentar lag. Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus korupsi e-KTP yang menyeret namanya.


Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Ganjar usai pilkada dikarenakan penjadwalan ulang pada 5 Juni. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain itu juga pemeriksaan berhubungan dengan proses pembahasan anggaran atau aliran dana.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," tukasnya pada awak media, Kamis (28/6).


Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah pemilik perusahaan Delta Energi. Saat dugaan aliran dana terjadi, Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan itu.


Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore