
Fredrich Yunadi saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi, menyebut dokter Michael beserta perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Hijau ingin mencoba membunuh Setya Novanto, saat mantan Ketua DPR RI itu mendapat perawatan usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau. Hal itu dikatakan Fredrich, dalam sidang lanjutan perkara yang melilitnya.
"Tanpa membutuhkan pembuktian lebih lanjut, maka dokter Michael dan perawat IGD telah melakukan konspirasi politik kotor yang berusaha mencoba membunuh Ketua DPR RI Setya Novanto," kata Fredrich saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Menurut Fredrich, seharusnya setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat untuk menolong pasiennya, terlebih saat itu Novanto mengalami insiden kecelakaan.
"Merujuk Pasal 3 dan 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter wajib memberikan perlindungan terhadap pasien. Pasien mendapatkan pelayanan medis dari dokter," tutur mantan pengacara Novanto ini.
Namun, lanjut Fredrich, fakta sidang terungkap bahwa saksi dokter Michael selaku kepala IGD RS Medika Permata Hijau justru dengan sengaja bersama-sama dengan perawat tidak mau menolong Novanto.
"Bahkan mengusir keluar dari IGD untuk menunjukkan sikap tidak bersedia menolong pasien yang membutuhkan pertolongan," jelas Fredrich.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
