
Barisan blokade petugas keamanan menutupi Aman Abdurrahman sesaat setelah dibacakannya vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Bos JAD tersebut divonis hukuman mati atas keterlibatan di berbagai aksi terorisme di tanah air
JawaPos.com - Pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman telah dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat momen menegangkan ketika persidangan itu berlangsung. Kala Hakim Ketua Akhmad Jaini menyebut Aman divonis mati, petugas kepolisian bersenjata lengkap langsung membuat barisan blokade menutupi gembong teroris itu.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com, jumlah personel yang membuat blokade mencapai puluhan orang. Akibat blokade ini, hampir dari ujung ke ujung ruang persidangan tertutup oleh petugas keamanan.
Hakim Ketua pun lantas memberikan instruksi agar suasana persidangan tidak begitu menegangkan. Jaini kemudian memerintahkan para petugas membubarkan diri dari formasi blokadenya. Sebab hal itu dianggap tidak perlu dilakukan saat persidangan berlangsung.
"Petugas keamanan silakan menepi. Halo, halo, buka-buka (blokade)," seru Jaini di Ruang Sidang PN Jaksel, Jumat (22/6).
Saat petugas membuat formasi blokade itu, terlihat Aman melakukan sujud mengarah ke barat. Setelah itu ia terlihat mengacung-acungkan tangannya ke atas.
Sayangnya, momen tersebut gagal diabadikan oleh awak media yang hadir di ruang persidangan. Sebab, petugas begitu sigap melakukan blokade.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.
Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Setelah itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan divonis hukuman penjara sembilan tahun.
Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
