Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 19.48 WIB

Tegang! Aman Sujud di Ruang Sidang, Petugas Bersenjata Bentuk Blokade

Barisan blokade petugas keamanan menutupi Aman Abdurrahman sesaat setelah dibacakannya vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Bos JAD tersebut divonis hukuman mati atas keterlibatan di berbagai aksi terorisme di tanah air - Image

Barisan blokade petugas keamanan menutupi Aman Abdurrahman sesaat setelah dibacakannya vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Bos JAD tersebut divonis hukuman mati atas keterlibatan di berbagai aksi terorisme di tanah air

JawaPos.com - Pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman telah dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Terdapat momen menegangkan ketika persidangan itu berlangsung. Kala Hakim Ketua Akhmad Jaini menyebut Aman divonis mati, petugas kepolisian bersenjata lengkap langsung membuat barisan blokade menutupi gembong teroris itu.


Berdasarkan pantauan JawaPos.com, jumlah personel yang membuat blokade mencapai puluhan orang. Akibat blokade ini, hampir dari ujung ke ujung ruang persidangan tertutup oleh petugas keamanan.


Hakim Ketua pun lantas memberikan instruksi agar suasana persidangan tidak begitu menegangkan. Jaini kemudian memerintahkan para petugas membubarkan diri dari formasi blokadenya. Sebab hal itu dianggap tidak perlu dilakukan saat persidangan berlangsung.


"Petugas keamanan silakan menepi. Halo, halo, buka-buka (blokade)," seru Jaini di Ruang Sidang PN Jaksel, Jumat (22/6).


Saat petugas membuat formasi blokade itu, terlihat Aman melakukan sujud mengarah ke barat. Setelah itu ia terlihat mengacung-acungkan tangannya ke atas.


Sayangnya, momen tersebut gagal diabadikan oleh awak media yang hadir di ruang persidangan. Sebab, petugas begitu sigap melakukan blokade.


Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.


Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Setelah itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan divonis hukuman penjara sembilan tahun.


Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore