Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 22.10 WIB

PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cegah UU Tipikor Masuk dalam RKUHP

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution (sisi kanan) di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat - Image

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution (sisi kanan) di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat

JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution menilai, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini berkaitan wacana DPR yang ingin memasukan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam kodifikasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).


"Kalau dia masuk ke dalam RKUHP maka kehilangan lex spesialis (tindak pidana khusus). Sampai sekarang, kami masih meyakini lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya bisa kita andalkan memberantas korupsi," kata Manager di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


Manager menjelaskan, dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya khusus terhadap penanganan masalah korupsi di Indonesia. Pada 2018, KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.


"Suasana indeks korupsi kita kan masih masif, bulan Ramadan ini saja KPK masih ada OTT," tuturnya.


Mantan Komisiner Komnas HAM ini menganggap jika aturan tipikor masuk ke dalam RKUHP maka unsur tindak pidana khususnya menjadi hal biasa. Sebab, Polri dan Kejagung mempunyai kewenangan penuh untuk turun membersihkan pelaku korupsi.


"Kalau (mereka) bisa diandalkan ngapain kita buat UU Tipikor, buat lembaga KPK. Karena (mereka tidak mampu) itu, maka kita bikin lembaga khusus yang menangani Tipikor," urainya.


Oleh karena itu, Manager meminta Presiden dan DPR untuk tidak memasukkan aturan Tipikor ke dalam RKUHP. "Kalau dia masuk ke KUHP maka kehilangan lex spesialis," tukasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore