
ilustrasi tahanan pengguna narkoba yang kini sudah memadati hampir semua lapas di Indonesia.
JawaPos.com - Pemasukan delik pidana narkotika ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap tidak tepat. Alasannya karena kejahatan narkotika membutuhkan treatmen khusus dalam penanganannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Bidang Hukum Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Alfiana Qisthi. Menurutnya, jika RKUHP disahkan akan menghalangi Badan Narkorita Nasional (BNN) dalam upaya menghapus permasalahan narkoba yang mendera negeri ini. Sebab, penanganan narkotika di dalam RKUHP mengedepankan pendekatan hukum.
"Apabila ini dimasukan ke dalam RKUHP, maka penanganan narkotika hanya mengedepankan pendekatan hukuman," ujar Alfiana di Kantor Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Jika menggunakan pendekatan hukuman, maka akan sangat banyak orang yang terlibat kasus narkoba masuk bui. Hal itu tentu akan memunculkan masalah baru, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah sangat terbatas dalam menyediakan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di sisi lain hukuman penjara bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus narkotika dianggap gagal. Sebab sampai saat ini masih banyak bandar di dalam penjara yang memotori peredaran narkoba di luar.
Sementara itu RKUHP ini juga melihat rehabilitasi sebagai sanksi pidana. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beranggapan bahwa rehabilitasi harus berjalan berkelanjutan.
"Ketika mengenai rehabilitasi, Undang-undang sekarang memandang rehabilitasi sebuah kesukarelaan, namun di RKUHP merupakan sanksi pidana," tegas Alfiana.
Lebih jauh Alfiana melihat RKUHP juga memiliki kekurangan lain. Dalam RKUHP baik pengguna maupun pengedar assesment pemisahnya tidak ada. Hal ini tentu dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan kejahatannya. Sebab pengedar bisa berstatus pengguna maupun sebaliknya.
"Assesment dalam penyidikan bertujuan untuk memisahkan pengguna dan pengedar ini di RKUHP tidak ada," pungkas Alfiana.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
