
ilustrasi tahanan pengguna narkoba yang kini sudah memadati hampir semua lapas di Indonesia.
JawaPos.com - Pemasukan delik pidana narkotika ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap tidak tepat. Alasannya karena kejahatan narkotika membutuhkan treatmen khusus dalam penanganannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Bidang Hukum Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Alfiana Qisthi. Menurutnya, jika RKUHP disahkan akan menghalangi Badan Narkorita Nasional (BNN) dalam upaya menghapus permasalahan narkoba yang mendera negeri ini. Sebab, penanganan narkotika di dalam RKUHP mengedepankan pendekatan hukum.
"Apabila ini dimasukan ke dalam RKUHP, maka penanganan narkotika hanya mengedepankan pendekatan hukuman," ujar Alfiana di Kantor Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Jika menggunakan pendekatan hukuman, maka akan sangat banyak orang yang terlibat kasus narkoba masuk bui. Hal itu tentu akan memunculkan masalah baru, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah sangat terbatas dalam menyediakan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di sisi lain hukuman penjara bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus narkotika dianggap gagal. Sebab sampai saat ini masih banyak bandar di dalam penjara yang memotori peredaran narkoba di luar.
Sementara itu RKUHP ini juga melihat rehabilitasi sebagai sanksi pidana. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beranggapan bahwa rehabilitasi harus berjalan berkelanjutan.
"Ketika mengenai rehabilitasi, Undang-undang sekarang memandang rehabilitasi sebuah kesukarelaan, namun di RKUHP merupakan sanksi pidana," tegas Alfiana.
Lebih jauh Alfiana melihat RKUHP juga memiliki kekurangan lain. Dalam RKUHP baik pengguna maupun pengedar assesment pemisahnya tidak ada. Hal ini tentu dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan kejahatannya. Sebab pengedar bisa berstatus pengguna maupun sebaliknya.
"Assesment dalam penyidikan bertujuan untuk memisahkan pengguna dan pengedar ini di RKUHP tidak ada," pungkas Alfiana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
