
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017, Antonius Tonny Budiono (ATB). Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono (Direktur Jenderal Perhubungan Laut) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkap Febri kepada awak media, Kamis (31/5).
Tonny kata Febri, akan menjalani hukuman pidana 5 tahun di Lapas Sukamiskin sesuai amar putusan yang diterimanya. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan, atas tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017, sesuai putusan No 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 17 Mei 2018.
Kendati demikian, mantan aktivis ICW mengatakan jika Tonny sudah membayar uang denda tersebut sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
"Kemarin, Rabu (30/5) yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
