
Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal
JawaPos.com - Kepolisian tampak tidak mau menyerah begitu saja dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Mereka bakal menempuh segala cara untuk menjerat mantan dosen Uhamka itu.
Salah satu jalur yang akan ditempuh adalah kasasi. "Kan masih ada upaya lagi. Penyidik jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," tegas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Mohammmad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).
Kata Iqbal, Alfian di kasus sebelumnya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Bahkan dia masih menjalani hukuman di Rutan Madaeng Surabaya, karena perbuatan tersebut.
"AF sudah ditahan dalam perkara lain yang locus delicti-nya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses hukum dengan kasus beda," imbuhnya.
Untuk itu, penyidik tidak akan menyerah dengan vonis tersebut. "Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, Alfian dianggap melakukaj ujaran kebencian setelah menulis dalam akun twitternya bahwa 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI. Namun majelis hakim berpendapat itu terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Mahfudin menyebut kalau Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan salin tempel dari salah satu media yang tidak terdaftar di sebuah dewan pers. Sehingga, hal itu tak murni dari kesalahan beliau. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
