Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 22.52 WIB

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, usai diperiksa KPK, Selasa (23/01) - Image

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, usai diperiksa KPK, Selasa (23/01)

JawaPos.com - Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada Direktur PT Menara Agung Perkasa Donny Witono. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).


Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah sebesar Rp 3,6 miliar yang bertentangan dengan hukum. Serta perbutannya tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas korupsi.


"Hal-hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui kesalahannya," urai hakim Arifin.


Dalam perkara ini, Donny memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar kepada Bupati Hulu Tengah Abdul Latif, uang itu diberikan karena Abdul Latif telah membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.


Pada awalnya, Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.


Penyampaian itu melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani. Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.


Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.


Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, Donny memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.


Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.


Donny terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore