
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/5)
JawaPos.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah didakwa telah melakukan penyuapan sebesar Rp 6,7 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, serta kepada mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya Rp 6.798.300.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Menurut jaksa, suap tersebut dilakukan Hasmun, agar Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.
Selain itu, berharap dapat memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.-
"Serta untuk mempermudah pelaksanaan proyek yang dilaksanakan terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal ketika Hasmun mencari informasi terkait proyek di Kota Kendari, lalu Hamzah menghadap Fatmawati Faqih yang waktu itu menjadi Kepala BPKAD Kendari, yang juga orang kepercayaan Asrun.
"Fatwamati berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksaan proyek di Pemkot Kendari," paparnya.
Kemudian, Fatmawati memberikan dua proyek itu pada Hasmun. Setelah proyek dilaksanakan, lalu pada Juni 2017 Fatmawati mendatangi rumah Hamzah untuk memberitahukan bahwa setiap proyek dikenakan komitmen fee sebesar 7 persen.
Kala itu Fatmawati meminta Hamzah agar memberikan uang minimal Rp 2 miliar, akan tetapi Hasmun berjanji menjanjikan uang Rp 4 miliar untuk kedua proyek yang telah dia menangkan.
Jaksa menyatakan uang Rp 4 miliar yang dijanjikan Hasmun diberikan dalam dua tahap. Pertama, Hasmun memberikan uang Rp 2 miliar di Hotel Marcopolo, Menteng Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2017. Kala itu Hasmun dan Fatwamati sengaja ke Jakarta dan menginap di hotel tersebut.
"Uang tersebut dimasukan ke dalam koper dan diserahkan ke Fatmawati di kamar hotel," ujar jaksa.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan pada 30 Agustus 2017. Hasmun kala itu memberikan uang Rp 2 miliar langsung dengan mendatangi rumah pribadi Fatmawati. "Uang itu dikemas dalam kantong belanjaan," kata jaksa.
Pada 2018, Asrun tidak lagi menjabat Wali Kota Kendari namun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Saat itu, Wali Kota Kendari dijabat oleh Adriatma Dwi Putra, yang juga anak Asrun.
Pada Februari 2018, Adriatma meminta bantuan kepada Hasmun untuk membantu ayahnya yakni Asrun dalam hal pembiayaan kampanye. Adriatma meminta Hamzah uang Rp 2,8 miliar.
Hasmun menyanggupi hal itu karena telah mendapatkan proyek dari Adriatma yakni proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport, dengan nilai kontrak 60.168.400.000.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
