
Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oman Rachman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewa Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Saat membacakan tuntutan, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diketahui, Oman Rachman merupakan residivis terorisme.
"Terdakwa penggagas JAD yang dianggap kafir dan harus diperangi, melakukan teror amaliyah jihad. Perbuatan terdakwa telah (menimbulkan) banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," ujar jaksa.
Bahkan jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan otak teror bom Thamrin tersebut. "Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena di sana banyak warga negara asing (WNA).
Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Aman juga didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ketika itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit bom.
Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
