
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang kini menjadi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi tak bisa menutupi kekesalannya terhadap karyawan bagian informasi teknologi (IT) Rumah Sakit Medika Permata Hijau Putra Rizky Ramadhona dalam persidangan pada Senin (30/4). Pasalnya, Rizky memberikan hasil rekaman CCTV RS kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman tersebut diputar oleh KPK dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Rizky mengaku diminta atasannya, yakni Manajer Umum RS Medika Permata Hijau Rusmawati untuk menyiapkan rekaman CCTV yang diminta KPK.
"Itu Bu Rusmawati hubungi saya Jumat tanggal 17 November, habis sholat Jumat," kata Putra saat bersaksi di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Mendengar pernyataan Rizky, mantan pengacara Setya Novanto tersebut kemudian bertanya alasan dia menyalin isi rekaman CCTV ke dalam cakram padat atau compact disc (CD). Dia pun menanyakan cara Rizky sampai berinisiatif menyalinnya ke dalam CD.
"Bagaimana Saudara sudah menyiapkan rekaman CCTV tersebut kalau sekarang ada dari KPK atau DVR-nya. Mengapa saudara begitu aktif. Alasannya apa?," tanya Fredrich.
Lagi-lagi, Rizky menjawabnya, dia melakukan itu karena disuruh oleh atasannya Rusmawati. "Karena sudah dikasih tahu Bu Rusmawati bahwa ada CCTV," jawab Rizky.
Meski dijawab oleh Rizky, Fredrich belum juga mengerti. Dia bahkan menuding Rizky sebagai ahli nujum, karena sudah menyiapkan rekaman CCTV sebelum KPK datang memintanya.
"Apakah ada perintah mem-burning atau download? Bagaimana bisa tahu (mau diminta KPK)? Apa situ (Saudara) ahli nujum?" tanya Fredrich lagi.
Setelah mendengar ocehan Fredrich yang belum juga memahami jawabannya, Rizky pun menjelaskan bahwa dia berinisiatif melakukan itu karena sudah diberitahu atasannya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
