Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 April 2018 | 05.16 WIB

Pemilik Akun Timphan Aceh Ditangkap Polisi

Darwati A Gani (tiga kanan) dan MRS (paling kanan) yang diduga germo prostitusi online beredar di medsos. - Image

Darwati A Gani (tiga kanan) dan MRS (paling kanan) yang diduga germo prostitusi online beredar di medsos.

JawaPos.com - Personel Kepolisian dari Polda Aceh berhasil menangkap MJ yang merupakan pemilik akun Facebook Timphan Aceh. Penangkapan MJ dilakukan karena yang bersangkutan mengaitkan istri Gubernur Aceh Darwati A Gani dengan mucikari prostitusi online yang diringkus beberapa waktu lalu. MJ mengunggah foto Darwati ketika bersama dengan MRS. Akibat unggahan itu, MJ harus berhubungan dengan hukum.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Erwin Zadma mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MJ di Tanjung Selamat, Medan, Sumaterata Utara (Sumut).


"Pelaku MJ berhasil kita tangkap 7 April setelah kita lacak keberadaannya," kata Erwin Zadma di Banda Aceh, Jumat (13/4).


Erwin menjelaskan, perkara ini sebelumnya dilaporkan kuasa hukum Darwati A Gani pada awal Apri pada Senin (2/4) lalu. Usia menerima laporan itu, pihaknya langsung mendalaminya dan hingga akhirnya menangkap pelaku lima hari setelahnya.


"Kita hanya menahan satu. Karena yang dilaporkan satu orang. (Kini) ia ditahan untuk kita proses," ujarnya.


Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena dalam unggahan di akun Facebooknya MJ memposting foto Darwati A Gani yang diduga bersama MRS, 28, mucikari prostitusi online.


Sebelumnya, Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani Sayuti Abu Bakar telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Pada laporan itu, Sayuti melaporkan dua akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan kliennya dengan kasus prostitusi online.


"Yang telah kami laporkan yang sudah kami identifikasi dan inventaris baru ada dua akun. Yang pertama Timphan Aceh dan yang kedua Alsyi Kuta Pase. Dan ada kemungkinan beberapa akun (bertambah)," kata Sayuti di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).


Sayuti mengatakan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. "Kalau laporan sudah selesai. Ini, yang kita identifikasi rata-rata akun Facebook," ujarnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore