
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terdakwa Setya Novanto tidak layak mendapatkan status sebagai Justice Collabolator (JC).
Menurutnya, ditelisik dari sikap Novanto seperti melarikan diri, drama sakit, hingga perilaku lain yang berlawanan hukum, sudah menggambarkan mantan Ketua DPR itu tidak ada itikad baik membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Fickar juga mengatakan dua nama baru yang diucapkan Novanto saat persidangan lanjutan pada Kamis (22/3), lalu tidak akan berpengaruh terhadap permohonan JC-nya.
“Menurut saya tidak layak, karena meskipun menyebut-nyebut nama lain penerima uang e-KTP. Tetapi tidak menunjukan niat baik membantu KPK dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/3).
Dia juga menyebut seharusnya sejak awal nama tersebut dilontarkannnya. Namun, perilaku sebelum ditahan dan saat ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak menunjukkan akan taat hukum.
“Nama-nama baru dikemukakan di ujung persidangan, mengapa tidak sejak awal pemeriksaan di penyidikan KPK? Malah selalu mencoba menghindar panggilan KPK,” ujarnya.
Bahkan, Fickar menerangkan sikap -sikap Setya Novanto seperti kelakuan melarikan diri ketika dijemput KPK, tabrakan dan pura-pura sakit tersebut terlihat sebagai kelakuan melawan hukum dan tidak menghormati penegak hukum, khususnya KPK.
Terakhir, dia juga meminta kepada pihak KPK mempertimbangkan sikap Novanto dari dulu hingga sekarang. Menurut Fickar, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sama sekali tidak layak mendapatkan status JC.
“Perbuatan-perbuatan itu yang juga harus dipertimbangkan KPK. Sehingga tidak layak SN mendapatkan JC. Tidak ada niat baiknya, hanya niat meringankan hukuman saja," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Novanto telah mengajukan permohonan status JC pada Rabu (10/2). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada tiga hal syarat menjadi JC.
Pertama harus mengakui terlebih dahulu perbuatan dan beritikad baik untuk kooperatif. Kedua pelaku harus bersedia terbuka menyampaikan semua informasi mengenai adanya aktor atau pihak lain yang terlibat.
Adapun syarat ketiga yaitu bukan pelaku utama. Jika pemohon JC adalah pelaku utama, maka permohonan JC itu tidak akan dikabulkan.
Pihak KPK meminta waktu untuk mengambil keputusan atas permohonan ini. Sebab dibutuhkan proses untuk bisa membuktikan fakta yang ada.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
