
Politikus PKS Yudi Widiana saat akan menjalani sidang vonis terkait kasus yang melilitnya, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/3)
JawaPos.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis hukuman pidana selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Mengadili, menyatakan Yudi Widiana Adia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan satu," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun pasca kurungan pidana. "Tambahan terhadap Yudi Widiayana Adya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun," ucap hakim Hastopo.
Yudi divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Sementara, dalam dakwaan kedua,Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima USD 214.300 dan USD 140 ribu.
Dalam vonis Yudi tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Yudi. Pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, selama menjalani persidangan Yudi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan. Kondisi Yudi yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.
Pada perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
