Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Maret 2018 | 06.56 WIB

Pengacara Kondang Ini Berharap Mentawai Tak Seperti Bali, Kenapa Bang?

Pengacara Hotaman Paris Hutapea menyesalkan aksi pengusiran turis kepada rombongan legislator di Mentawai. - Image

Pengacara Hotaman Paris Hutapea menyesalkan aksi pengusiran turis kepada rombongan legislator di Mentawai.


JawaPos.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal penolakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) oleh seorang warga negara asing (WNA).


Sehingga Hotman meminta Gubernur Sumbar melakukan pengecekan terkait perizinan pulau oleh pihak asing tersebut.


"Gubernur nggak boleh diam, kerahkan Satpol PP untuk periksa pulau itu. Karena Satpol PP tidak perlu mendapat izin dari pengadilan," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3).


Hotman menjelaskan, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas terhadap para pengusaha asing terkait perizinan pengelolaan tempat wisata di suatu pulau. Dirinya mencontohkan, pelanggaran perizinan usaha oleh pihak asing telah banyak terjadi di Bali.


Di Bali, ungkapnya, banyak hotel yang harga triliunan tapi tanah itu disewa untuk 30 tahun, bayangkan sewa tanahnya ke warga lokal per semeter cuma Rp 20 ribu untuk 30 tahun, faktanya hal itu itu cuma sewa bohong-bohongan.


“Itu modusnya. Karena orang asing tidak boleh memiliki, tapi sebenarnya dia sudah memiliki, dengan dalih menyewa," ujar Hotman.


Oleh sebab itu, Hotman meminta kepada pemerintah untuk dapat mengeluarkan peraturan agar WNA tidak lagi menyewa tanah selama bertahun-tahun.


"Sewa tanah itu adalah alat penyelundupan hukum, seperti di Bali. Tanah di Bali sebagian besar sudah dikuasai oleh orang bule, dia tidak bayar pajak penjualan 5 persen, pajak pembeli 2,5 persen dan pajak sewa 10 persen.


Karena itu, dengan terjadinya kasus penolakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mentawai, Hotman tidak menginginkan Kepulauan Mentawai sama seperti pulau dewata.


"Artinya jangan sampai terulang lagi di Padang seperti itu, jadi harusnya Gubernur cepat masuk ke pulau itu untuk periksa," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPR memerintahkan Komisi II agar meminta klarifikasi dari Kemndargri dan kmenterian terkait soal pengecekan kembali terhadap pulau yang dikelola oleh asing, mulai dari regulasi pertahanan, pengetatan izin mendirikam bangunan serta penyewaan atau kepemilikan pulau oleh pihak asing.


"Terlebih sebanyak 34 pulau di Indonesia sudah dikelola oleh pihak asing," tegas Bamsoet.


Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini meminta Kemendagri untuk dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar dapat menelisik secara bersama-sama terkait pedoman pengelolaan pulau.


"Bahwa pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70 persen dari luas pulau, sisanya 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah pemerintah," jelas Bamsoet.


Sebelumnya, terdapat pria asing pengelola Aloita Resort di Pulau Makakang, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menolak kunjungan DPRD setempat. Video insiden pelarangan itu pun menjadi viral hingga menuai polemik

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore