
Zumi Zola usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (22/1/18). Zumi Zola diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Surat tersebut dikirimkan pada awal minggu ini.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ (Zumi Zola) telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (14/2).
Terkait pemeriksaan Zumi Zola, sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan untuk menahan orang nomor satu di Provinsi Jambi usai diperiksa.
"Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil diperiksa sebagai tersangka, biasanya akan dilakukan penahanan," terang Basaria. Namun, apakah besok Zumi akan ditahan usai diperiksa, KPK belum memberikan informasi secara pasti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama-sama dengan ARN (Arfan) maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar,“ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Jumat (2/2) petang.
Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
