
Bupati Ngada Marianus Sae
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sejumlah uang suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae, akan digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur. Dugaan tersebut mencuat, sebab menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pembiayaan kampanye menjadi Pilgub begitu besar.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kita, kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konperensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2)
Basaria mengatakan jika ini baru sebatas dugaan, sebab KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.
"Tapi prediksi dari tim sudah mengatakan karena yang bersangkutan akan bakal calon gubernur, sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak," jelas Basaria.
Kendati demikian, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, Minggu (11/2) kemarin, KPK menemukan Marianus Sae (MS) sedang bersama dengan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi (ATS). Saat itu keduanya bersama di sebuah hotel di Surabaya. KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.
"Apakah yang bersangkutan (Ambrosia) menerima sesuatu, sampai sekarang ini kita belum bisa buktikan ke arah situ. Tapi yang pasti kita tahu yang bersangkutan (Ambrosia) hadir di sana pada saat tim kita menemukan MSA," ujarnya.
Sementara itu, atas terulangnya kembali kepala daerah tertangkap tangan menjelang Pilkada, KPK terus mengimbau agar calon atau kepala daerah bisa menggunakan cara bersih dan beretika untuk bisa memenangkan kompetisi pilkada 2018.
"Seluruh kepala daerah khususnya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak, khususnya kepada incumbent agar tidak terjebak dalam poltik uang dan agar para calon mengikuti kontestasi politik secara bersih dan beretika," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011.
Atas perbuatanya sebagai pihak pemberi suap, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima suap, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
