
antan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP, Senin (3/4).
JawaPos.com - Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin akan berubah status menjadi santri di sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Barat. Ini bisa terwujud jika KPK memberikan rekomendasi pengajuan pembebasan bersyarat dan asimilasi yang diajukan pihak Ditjen Pas Kemenkumham.
"Informasi yang kita dapatkan, juga sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial. Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pusat ya, di sebuah Pondok pesantren di Bandung," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan surat rekomendasi perihal persetujuan pengajuan pembebasan bersyarat dan asimilasi yang diajukan pihak Ditjen Pas, Kemenkumham, atas nama Nazaruddin.
"Kita harus lihat, Apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak perlu kita koordinasikan terlebih lebih lanjut," imbuhnya.
Selain lamanya masa tahanan, pertimbangan lain kata Febri, pihaknya juga akan mempertimbangkan kontribusi yang pernah disampaikan oleh suami Neneng Sri Wahyuni tersebut terhadap KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dan mempelajari pengajuan pembebasan persyaratan Nazaruddin yang dikirim pihak Ditjen Pas Kemenkumham.
"Tadi saya sudah cek, benar KPK sudah menerima surat tersebut, surat itu tertanggal 5 Februari 2018," ungkap Febri Diansyah.
Dalam surat tersebut kata Febri, berisi dua hal pengajuan, yakni terkait dengan permintaan rekomendasi tentang asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
"Disampaikan juga di surat tersebut, bahwa ada tim di Kemenkumham, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pusat di sana sudah melakukan sidang," jelas Febri.
Hasil dari sidang menurut Febri, secara administratif dan subtantif suami Neneng Sri Wahyuni tersebut sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat.
"Jadi tim di Kemenkumham sudah melakukan sidang TPP. Hasilnya disampaikan ke KPK dan dikirimkan surat permintaan rekomendasi dari KPK," tuturnya.
Namun, kendati dinilai telah memenuhi syarat, pihak KPK katanya, perlu mempelajari terlebih dahulu dan perlu berkoordinasi secara internal, antara pihak penyidik, pihak JPU, jaksa eksekutor, termasuk juga biro hukum.
Setelah itu, menurut Febri barulah direspon surat tersebut dan menyampaikan pada pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS.
Untuk diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah terkait dua kasus korupsi yang melilitnya.
Kasus yang pertama, mantan politikus Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
