Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 21.46 WIB

Setelah Setya Novanto, Giliran Tersangka e-KTP Anang Ajukan JC

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com – Setelah Setya Novanto, kini giliran tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP atas nama Anang Sugiana Sudihardjo, mengajukan diri menjadi justice collabolator. Ihwal adanya hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.


"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).


Terkait adanya pengajuan JC ini, pihak KPK memandang pengajuan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak huum  ini sebagai hal positif. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan.


"Dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati," tegasnya.


Dalam kasus e-KTP yang melilit Anang, ancaman hukuman yang akan diterima bisa seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sehingga jika JC dikabulkan, maka tuntutan bis lebih rendah diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. 


"Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain - lain," jelasnya.


Lebih lanjut, mantan aktivis ICW  ini juga mengatakan, dalam aturan perundang – undangan, khususnya Pasal 34 A PP 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan, salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. 


"Fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat (PB) jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana," urainya.


Oleh karena itu, jika pihak Anang, memang benar serius untuk mengajukan JC, maka harus membuka seluasnya peran dirinya dan peran pihak lain. 


"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tandasnya.


Jika tidak serius, menurutnya, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.


"Mengingat kasus e-KTP, ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," tutupnya.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore