
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com – Setelah Setya Novanto, kini giliran tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP atas nama Anang Sugiana Sudihardjo, mengajukan diri menjadi justice collabolator. Ihwal adanya hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Terkait adanya pengajuan JC ini, pihak KPK memandang pengajuan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak huum ini sebagai hal positif. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan.
"Dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati," tegasnya.
Dalam kasus e-KTP yang melilit Anang, ancaman hukuman yang akan diterima bisa seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sehingga jika JC dikabulkan, maka tuntutan bis lebih rendah diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan.
"Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain - lain," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis ICW ini juga mengatakan, dalam aturan perundang – undangan, khususnya Pasal 34 A PP 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan, salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat (PB) jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana," urainya.
Oleh karena itu, jika pihak Anang, memang benar serius untuk mengajukan JC, maka harus membuka seluasnya peran dirinya dan peran pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tandasnya.
Jika tidak serius, menurutnya, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
"Mengingat kasus e-KTP, ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
