
Ketua DPR Setya Novanto
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan atas nama pemohon Setya Novanto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Dalam sidang ini diagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota pembelaannya, melalui biro hukum, KPK meminta Kusno mengabulkan semua eksepsinya dan hakim menyatakan permohonan perkara ini tidak jelas atau kabur serta menolak permohoman praperadilan ini. Hal ini karena dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh pemohon tidak benar.
"Dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon, sepenuhnya tidak benar dan keliru," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (8/12).
Adapun salah satu dalil yang dengan dijelas ditolak oleh termohon adalah mengenai penunjukan penyidik independen Ambarita Damanik, yang sebelumnya disebutkan oleh pemohon sebagai tindakan ilegal karena Damanik bukan penyidik Polri atau sipil.
"Dalil tersebut (penunjukan penyidik) adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum," papar Setiadi.
Menurut KPK, praperadilan hanya sebatas memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penyidikan, penetapan, tuntutan permintaan ganti rugi, atau permintaan rehabilitasi. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 KUHP tentang Tata Cara Praperadilan.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku untuk memutuskan sah atau tidaknya penyidik bukanlah di sidang praperadilan, tapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini juga bisa dilakukan pada saat mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara pokok Novanto yang akan dilaksanakan Rabu (13/12) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pemohon dapat menggugat di pengadilan TUN, kemudian menjadi bagian pledo di pengadilan Tipikor," Pungkas Kabiro Hukum KPK.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
