Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2017 | 00.46 WIB

Alasan Praperadilan Tak Jelas, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Novanto

Ketua DPR Setya Novanto - Image

Ketua DPR Setya Novanto

JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan atas nama pemohon Setya Novanto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Dalam sidang ini diagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam nota pembelaannya, melalui biro hukum, KPK meminta Kusno mengabulkan semua eksepsinya dan hakim menyatakan permohonan perkara ini tidak jelas atau kabur serta menolak permohoman praperadilan ini. Hal ini karena dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh pemohon tidak benar.


"Dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon, sepenuhnya tidak benar dan keliru," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (8/12).


Adapun salah satu dalil yang dengan dijelas ditolak oleh termohon adalah mengenai penunjukan penyidik independen Ambarita Damanik, yang sebelumnya disebutkan oleh pemohon sebagai tindakan ilegal karena Damanik bukan penyidik Polri atau sipil.


"Dalil tersebut (penunjukan penyidik) adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum," papar Setiadi.


Menurut KPK, praperadilan hanya sebatas memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penyidikan, penetapan, tuntutan permintaan ganti rugi, atau permintaan rehabilitasi. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 KUHP tentang Tata Cara Praperadilan.


Menurutnya, ketentuan yang berlaku untuk memutuskan sah atau tidaknya penyidik bukanlah di sidang praperadilan, tapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini juga bisa dilakukan pada saat mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara pokok Novanto yang akan dilaksanakan Rabu (13/12) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


"Pemohon dapat menggugat di pengadilan TUN, kemudian menjadi bagian pledo di pengadilan Tipikor," Pungkas Kabiro Hukum KPK.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore