
Andi Narogong saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa, meyakini perbuatan yang dilakukan Andi dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap JPU Mufti Nur Irawan di PN Jakpus, Kamis (7/12) malam.
Selain menuntut agar Andi dikenakan sanksi pidana, dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta agar Andi mengembalikan uang senilai USD 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar dari uang yang diduga didapat dari hasil korupsi e-KTP. Dari total penerimaan uang itu, Andi telah mengembalikan uang senilai USD 350 ribu ke KPK.
Menurut analisis yuridisnya, jaksa meyakini, perbuatan yang dilakukan oleh Andi, dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak ada alasan pembenar, maka Andi harus dikenakan sanksi hukum sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Dalam menjatuhkan tuntuan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan jaksa menyatakan perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini.
Andi juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sejumlah pejabat, yakni Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni.
“Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran,” kata jaksa.
Setelah mendengar tuntutan JPU Hakim ketua memutuskan untuk memberikan waktu 1 minggu kepada Andi dan tim kuasa hukumnya untuk merencanakan pembelaan di persidangan Kamis depan (14/12).
"Sesuai perjanjian kita di awal (persidangan), kami (majelis hakim) memberikan waktu 1 minggu untuk terdakwa dan kuasa hukumnya membuat pembelaan." ujar Hakim Ketua John Halasan Butar Butar.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Andi menyatakan, tuntutan tersebut masih dapat berkurang karena menurutnya selama ini terdakwa kooperatif selama mengikuti peradilan.
"Berharap masih bisa berkurang lagi (tuntutannya), " kata Samsul Huda usai persidangan.
Sementara itu mengenai denda materi berupa uang dan pengembalian barang atau aset yang diduga didapat dari hasil korupsi ini, tim kuasa hukum Andi menyampaikan tidak keberatan dan mempersoalkan hal ini.
Andi Narogong sendiri merupakan pengusaha yang berperan penting dalam pengadaan barang dan jasa pelaksanaan proyek e-KTP. Dia juga diduga membagikan uang tindak pidana korupsi ini kepada anggota DPR, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan pihak lainnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
