
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait pelaporan dari kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, kasusnya saat ini tengah dalam penyidikan.
Laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi setelah keputusan praperadilan Pak Novanto menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian keluar surat pencekalan KPK untk melarangnya keluar negeri. Sehingga Pak Novanto menganggap administrasi KPK dianggap palsu dan menyalahgunakan wewenang," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).
Tito menjelaskan, meskipun SPDP telah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari laporan yang dilayangkan oleh perwakilan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Belum menetapkan status tersangka, saudara yang dilaporkan yaitu AR dan SS," ungkap Tito.
Terkait naiknya status hukum laporan yang dilayangkan kubu Novanto, Tito menuturkan, pengembangan laporan naik ke penyidikan, lantaran pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Sandy Kurniawan, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi ahli dan berbagai dokumen yang diserahkan oleh pelapor.
"Nah dari keterangan saksi ahli, dokumen yang menunjang dan keterangan pelapor, penyidik menilai bahwa dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," tutur Tito.
Atas keputusan peningkatan status hukum tersebut, pihaknya pun mengirimkan ke lima instansi termasuk pelapor dan terlapor. "Pelapor dan terlapor pun diberitahu. kenapa? Karena ini adalah keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor dan terlapor," terang Tito.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Polri akan melakukan pendalaman melalui pemanggilan saksi ahli dan keterangan beberapa saksi lainnya. "Kemungkinan terlapor juga akan didengar keterangannya," pungkas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ia membuat laporan polisi atas nama Sandy Kurniawan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017. Dalam laporan itu, ia menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
