Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 01.33 WIB

Mantan Atase KBRI di Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo dengan hukuman 3,5 penjara.


Selain vonis penjara, terdakwa suap pengurusan calling visa ini oleh majelis hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan, Jumat (27/10).


Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Dwi telah menurunkan citra Indonesia di luar negeri.


Hakim juga berpendapat bila Dwi telah terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.


Dalam perkara ini diketahui Dwi memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen atau persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur.


Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan. Selain itu, Dwi juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.


Dwi juga diketahui berwenang untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.


Akan tetapi, dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK. Atas hal itu, Dwi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (elf)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore