Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2017 | 23.23 WIB

MAKI: Proses Penyidikan Polda Metro terhadap Dua Penyidik KPK Prematur

Ilustrasi: Gedung KPK - Image

Ilustrasi: Gedung KPK

JawaPos.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh seseorang bernama Arief Fadillah, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai aneh, lantaran Polda Metro Jaya sangat terburu-buru menaikkan menjadi penyidikan. ‎Mestinya menurutnya, menunggu proses persidangan Rohmadi Saptogiri selesai dan berkekuatan hukum tetap.


"Jadi ini bisa dikatakan sebagai proses prematur," ujar Boyamin kepada JawaPos.com, Jumat (27/10).


Di‎ sisi lain, mestinya Polda Metro Jaya juga menyarankan kepada Arief untuk melakukan upaya hukum praperadilan apabila tidak terima atas tindakan dua penyidik KPK.


"Dengan proses yang sangat cepat menjadilkan kesan masifnya serangan kepada KPK. Mestinya polisi bisa menahan diri," katanya.


Sebelumnya, serangan terhadap KPK terus dilancarkan oleh para pihak yang tidak suka dengan keberadaan lembaga antirasuah ini dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi. 


Terkini, dua penyidik KPK‎ atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.


Dalam dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B 173/3/X/2017/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua penyidik KPK tersebut dipolisikan dengan No. LP/4843/X/2017/PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 06 Oktober 2017.


Atas laporan tersebut, sejurus kemudian, pada 23 Oktober 2017, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya langsung menaikkan status laporan tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/3574/X/2017/ Ditreskrimum. Namun, kendati telah mengeluarkan Sprindik, pihak kepolisian belum memberitahu status dua penyidik KPK tersebut secara hukum.


"Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 23 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan tindak pidana dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud pasal 421 KUHP dan Pasal 335 KUHP, yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2017, di Jalan Pedati Raya No.13 Jakarta Timur," demikian isi SPDP yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik, dan salinannya dimiliki JawaPos.com.


Terkait adanya laporan tersebut, seorang sumber internal KPK menerangkan, dalam perkara yang menjerat auditor BPK tersebut, pihak pelapor diduga terlibat pencucian uang yang diduga dilakukan Rochmadi. Atas peranan Arief, dua penyidik KPK kemudian mendatangi kediaman saksi tersebut.


"Dia (Arief) diminta buat kronologis tertulis," tutur sumber tersebut. 


Namun, sehari kemudian, Arief malah melaporkan tindakan hukum yang dilakukan dua penyidik KPK yang berasal dari penyidik independen tersebut kepada pihak korps bhayangkara." Ini makin memperkuat adanya serangan terhadap KPK," tandas sumber tersebut. 


Terpisah, menanggapi adanya laporan terhadap anak buahnya. Lima pimpinan KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.


Dalam kasus ini, sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam bentuk suap-menyuap, penyidik KPK menetapkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, dua auditor BPK dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore