Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2017 | 23.39 WIB

Tarung di Praperadilan, Novanto Bisa Keok dengan Bukti Permulaan

Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. - Image

Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP.

JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto dijadikan tersangka dan dianggap terlibat di kasus korupsi proyek e-KTP.


Menyikapi hal itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyebut gugatan dalam rangka menguji formil status hukum di sidang praperadilan adalah hal yang biasa.


Dia juga optimis penyidik KPK telah punya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. “Kami berkeyakinan ada bukti permulaan,” ucap Setiadi usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Pasar Minggu, Rabu (20/9).


Dia menerangkan, bukti permulaan tersebut sudah dianggap cukup untuk meningkatkan status Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka yang dilakukan pada 17 Juli 2017 ihwal korupsi proyek pengadaan e-KTP itu dinilai sah secara hukum.  


"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat (22/9) mendatang," ujarnya.


Namun, Setiadi juga enggan terburu-buru berspekulasi. Dalam sidang praperadilan, kata dia, mengomentari aspek materil perlu dibatasi. 


"Saya tidak bisa menyampaikan hari ini. Karena nanti akan saya sampaikan pada hari Jumat lengkapnya. Apakah itu memasuki area pokok perkara atau bukti materil atau tidak," ucapnya.


Diketahui Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.


Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore