Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2017 | 11.20 WIB

Polda Metro Tangkap Tiga Pedagang Video Porno Anak Melalui Medsos

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap perkara pornografi anak melalui akun media sosial. Dari pengungkapan ini, total ada tiga pelaku ditangkap.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pelaku memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial seperti Twitter, Facebook dan blog pribadi.


Pelaku menurut dia mendapatkan video vulgar itu dari sebuah grup pencinta sesama jenis di aplikasi Telegram dan WhatsApp bernama VGK Premium. “Berdasarkan pengungkapan bersama dengan FBI, kami dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Di situ menampilkan video hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki,” kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).


Dari informasi itu, jajarannya lantas melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang pelaku. Mereka adalah Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Setelah diringkus, pelaku mengaku tiap 30 sampai 50 video syur itu dijual dengan harga Rp 100 ribu.


Mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini menerangkan bila pembayaran bisa dibayar dengan uang atau mentransfer pulsa pada para pelaku. "Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor,” tutur dia.


Akun media sosial yang dipakai mereka untuk menawarkan VGK sendiri mempunyai pengikut atau followers yang terbilang banyak, yakni lebih dari seribu orang. Di akun Twitter mereka menjual video itu di akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69. Sedangkan di Facebook, akun mereka adalah VGK. Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id.


"Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang. Kami masih kejar dan Insyaallah akan kami amankan pelaku lain yang berkaitan,” terang dia.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kata Adi diancam Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore