
Ilustrasi
JawaPos.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap perkara pornografi anak melalui akun media sosial. Dari pengungkapan ini, total ada tiga pelaku ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pelaku memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial seperti Twitter, Facebook dan blog pribadi.
Pelaku menurut dia mendapatkan video vulgar itu dari sebuah grup pencinta sesama jenis di aplikasi Telegram dan WhatsApp bernama VGK Premium. “Berdasarkan pengungkapan bersama dengan FBI, kami dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Di situ menampilkan video hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki,” kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).
Dari informasi itu, jajarannya lantas melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang pelaku. Mereka adalah Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Setelah diringkus, pelaku mengaku tiap 30 sampai 50 video syur itu dijual dengan harga Rp 100 ribu.
Mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini menerangkan bila pembayaran bisa dibayar dengan uang atau mentransfer pulsa pada para pelaku. "Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor,” tutur dia.
Akun media sosial yang dipakai mereka untuk menawarkan VGK sendiri mempunyai pengikut atau followers yang terbilang banyak, yakni lebih dari seribu orang. Di akun Twitter mereka menjual video itu di akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69. Sedangkan di Facebook, akun mereka adalah VGK. Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id.
"Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang. Kami masih kejar dan Insyaallah akan kami amankan pelaku lain yang berkaitan,” terang dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kata Adi diancam Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
