Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 03.34 WIB

NasDem Pecat Penyuap Wali Kota Tegal

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Partai NasDem memberi sanksi tegas bagi kadernya, Amir Mirza Hutagalung. Mereka memecat pengusaha yang di-OTT KPK karena diduga menyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soepardi itu.


"Terkait dengan Amir Mirza, maka hari ini dia sudah dipecat oleh DPP," ujar Ketua DPP Partai NasDem Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).


Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi kader Partai NasDem yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi seperti suap.


"Apalagi seperti kasus di tegal ini, OTT. Maka walaupun ada asas praduga tidak bersalah terkait dengan hak perorangan, karena ini OTT, maka kami merasa ini cukup jelas buktinya," tegas dia.


Johnny mengatakan, Partai NasDem tidak pernah meragukan KPK. "Sehingga kami tidak menunggu proses hukum. Tapi langsung mengambil keputusan," lugasnya.


Pria yang juga menjabat wakil sekretaris fraksi Partai NasDem itu berharap, dengan pemecatan Amir, lagi-lagi menjadi peringatan seluruh kader partai agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi tersebut.


"Partai tidak akan mentolerir semua tindakan tipikor. Siapapun juga. Itu akan segera diberhentikan," sebut Johnny.


Soal Siti yang kabarnya bakal diusung kembali Partai NasDem pada Pilkada 2018 mendatang, dia mengatakan belum ada keputusan. "Bahwa mereka mau berpasangan dengan Amir Mirza ketua DPD NasDem brebes, itu baru rencana mereka. Belum ada keputusan dari DPP," pungkas legislator asal NTT itu.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore