Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 01.35 WIB

Namanya Dicatut Saracen, Eggy Sudjana Melapor ke Bareskrim Polri

Eggy Sudjana - Image

Eggy Sudjana

JawaPos.com - Advokat Eggy Sudjana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Eggy melaporkan 3 orang, yakni Jasriadi, Deddy Mawardi, dan Sunny Tanudjiwa.


Hal ini, kata dia, dilakukan karena namanya dicatut dalam struktur kelompok Saracen yang merupakan penyedia jasa penyebar hoaks. "Di sini terlapor ada tiga orang," ucap kuasa hukum Eggy, Razman Arief Nasution di Bareskrim, Senin (28/8).


Lanjut dia menerangkan, tiga orang itu dilaporkan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media. Laporan ini sendiri telah diterima dengan nomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agutus 2017.


"Tentunya kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini. Penyidik harus melakukan proses sebagaimana cepatnya mereka memproses Jasriadi pemimpin Saracen," papar dia.


Menurut dia, Jasriadi dilaporkan atas dugaan pencatutan nama di Saracen. Nama Eggy dicatut sebagai Dewan Penasihat pada Saracen, kelompok penebar kebencian Suku, Agama, dan Ras (SARA).


Sementara untuk Dedi Mawardi, kata dia, dilaporkan atas postingan yang dibuat dalam media sosial. Pasalnya Kepala Bidang Hukum Sekertariat Nasional Joko Widodo ini menuding Eggy terlibat dalam Saracen.


"Dedi adalah Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi. Jadi beliau mengatakan bahwa diduga saudara Eggy ini sudah hampir 99 persen kira-kira begitu ya, bahwa Eggy Sudjana ini orang yang harus diperiksa dan diusut tuntas," tegasnya.


Lalu yang menjadi terlapor ketiga adalah Sunny Tanuwidjaja. Pasalnya dia diduga ikut terlibat memfitnah Eggy, yang disebut masuk sebagai pembina Saracen.


Keterlibatan mantan anak buah Ahok dalam fitnah ke Eggy, karena Sunny kuat dugaan menjadi penyokong dana seword.com. "Kemudian dari seword.com. Di sini ditulis penjarakan Eggi, pembina saracen. Kemudian Sunny itu diduga dia membiayai sesuai dengan online yang beredar," tukas dia.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore