
Owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman
JawaPos.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pemilik First Travel harus dihukum maksimal atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh. Terlebih, banyak masyarakat dirugikan hingga miliaran rupiah akibat perbuatan tiga tersangka Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
Yenti mengatakan, jika hanya menerapkan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketiga tersangka dapat diancam hukuman pidana selama enam hingga delapan tahun. Sementara jika dijerat dengan sangkaan pencucian uang, hukuman maksimal 20 tahun menanti ketiganya.
Selain itu, ketiga pelaku juga harus dimiskinkan. Dan usaha First Travel mesti dipailitkan.
"Jadi, TPPU itu nanti untuk memberikan jera untuk menghukum. Itu akan banyak yang bisa kita terapkan pada mereka. Supaya ke depan itu masyarakat yang ingin lakukan kejahatan itu mereka mikir-mikir lagi," kata Yenti kepada JawaPos.com, Sabtu (19/8).
Menurut Yenti, banyak hal yang dapat dijadikan pertimbangan memberatkan bagi ketiga pelaku. Yenti menilai penipuan berkedok biro perjalanan umroh bukanlah kejahatan biasa. Sebab, kejahatan tersebut menggunakan dalih agama.
Selain itu, mengingat korban kebanyakan yang dirugikan telah bersusah payah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umroh.
"Ini harus menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari penyidikan, nanti juga penuntutan seperti apa jaksanya juga diharapkan bisa menuntutnya bisa sesuai dengan beratnya kekecewaan masyarakat. Jangan nanti kita kecewa lagi hukumannya ringan di pengadilan," ujar satu-satunya peraih gelar Doktor TPPU di Indonesia ini.
Meski demikian, Yenti mengaku hingga kini belum dimintai pandangan sebagai ahli oleh kepolisian terkait penanganan kasus First Travel. "Belum. Saya belum diminta. Tanya aja kesana, kenapa?" kata Yenti sembari tertawa.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
