Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2017 | 03.37 WIB

Pemilik First Travel Harus Dihukum Maksimal

Owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman - Image

Owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman

JawaPos.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pemilik First Travel harus dihukum maksimal atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh. Terlebih, banyak masyarakat dirugikan hingga miliaran rupiah akibat perbuatan tiga tersangka Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.


Yenti mengatakan, jika hanya menerapkan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketiga tersangka dapat diancam hukuman pidana selama enam hingga delapan tahun. Sementara jika dijerat dengan sangkaan pencucian uang, hukuman maksimal 20 tahun menanti ketiganya.


Selain itu, ketiga pelaku juga harus dimiskinkan. Dan usaha First Travel mesti dipailitkan.


"Jadi, TPPU itu nanti untuk memberikan jera untuk menghukum. Itu akan banyak yang bisa kita terapkan pada mereka. Supaya ke depan itu masyarakat yang ingin lakukan kejahatan itu mereka mikir-mikir lagi," kata Yenti kepada JawaPos.com, Sabtu (19/8).


Menurut Yenti, banyak hal yang dapat dijadikan pertimbangan memberatkan bagi ketiga pelaku. Yenti menilai penipuan berkedok biro perjalanan umroh bukanlah kejahatan biasa. Sebab, kejahatan tersebut menggunakan dalih agama.


Selain itu, mengingat korban kebanyakan yang dirugikan telah bersusah payah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umroh.


"Ini harus menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari penyidikan, nanti juga penuntutan seperti apa jaksanya juga diharapkan bisa menuntutnya bisa sesuai dengan beratnya kekecewaan masyarakat. Jangan nanti kita kecewa lagi hukumannya ringan di pengadilan," ujar satu-satunya peraih gelar Doktor TPPU di Indonesia ini.


Meski demikian, Yenti mengaku hingga kini belum dimintai pandangan sebagai ahli oleh kepolisian terkait penanganan kasus First Travel. "Belum. Saya belum diminta. Tanya aja kesana, kenapa?" kata Yenti sembari tertawa.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore