Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2017 | 12.55 WIB

Belum Ada Rencana Kabulkan Penangguhan Penahanan Bos First Travel

Owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman - Image

Owner First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman

JawaPos.com - Pasangan suami istri tersangka penipuan First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan kini ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya dianggap telah menipu 35 ribu lebih calon jamaah umrah.


Melalui kuasa hukumnya, dua tersangka ini telah mengajukan penangguhan penahanan. Dan sampai kini Bareskrim Polri belum memberikan jawaban.


Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak menerangkan, dia telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. "Iya benar ada (surat permohonan penangguhan)," kata dia dihubungi JawaPos.com, Senin (14/8).


Namun dia mengaku belum kepikiran untuk mengabulkan penangguhan itu. "Belum ada rencana dikabulkan," tambah dia.


Lanjut dia menerangkan, penyidik kata dia masih memerlukan keterangan dari dua pelaku itu. Apalagi kasus ini masih tergolong baru mereka usut. "Kami masih harus memeriksa lagi," sambung dia.


Sebelumnya, Deski selaku kuasa hukum pelaku menyebutkan alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan anak dari kliennya yang masih bayi membutuhkan asupan ASI.


"Bu Anniesa itu kan baru melahirkan tiga minggu dan masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (14/8).


Kemudian alasan pengajuan penangguhan penahanan kepada Andika lantaran Deski merasa bila Andika selama ini sangat kooperatif dalam penyidikan. Atas dasar itulah pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan terhadap Andika.


Dia menambahkan bila penangguhan penahanan telah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. Namun sampai sekarang penyidik masih mengkaji permintaan yang diajukannya itu. Dia berharap penangguhan keduanya bisa dikabulkan. "Sudah diterima polisi, dan sedang dikaji. Masih menunggu jawabannya, lagi pula kan masih tahap penyidikan," kata dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore