
Markus Nari, anggota DPR periode 2009-2014
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari, hari ini (2/8), penyidik memanggil pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk diperiksa sebagai saksi.
"Andi Agustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Markus selaku anggota DPR periode 2009-2014 diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha terkait pembahasan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
