Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 22.34 WIB

Segini! Tuntutan Jaksa KPK Pada Dua Terdakwa Korupsi e-KTP

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) - Image

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa I, Irman, dan lima tahun penjara kepada terdakwa II, Sugiharto. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.


"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).


Selain hukuman fisik, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntur membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan.


JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.


Sementara Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun.


Jaksa Irene mengatakan, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinilai terbukti menerima sejumlah uang terkait pengadaan e-KTP. Rinciannya, USD 573.700, Rp 2,29 miliar, dan SGD 6.000. Sementara Sugiharto dianggap terbukti menerima uang sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta.


Menurut jaksa, uang itu diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Yaitu dengan cara mengatur lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek.


Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta. 


Irman dan Sugiharto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


"Akibat para terdakwa yang bersikap masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat," papar Jaksa Irene.


Menurut jaksa, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki e-KTP.


Selain itu, Irman yang dianggap mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya korupsi, malah menjadi bagian dari kejahatan. Sebagai hal yang juga memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun. Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.


JPU juga meyakini perbuatan kedua terdakwa turut memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore