
Miryam S Haryani
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ( Miryam S Haryani) ke penuntut umum (pelimpahan tahap 2) terkait perkara dugaan korupsi memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN.Jakarta Pusat.
Dengan dilimpahkannya Miryam ke penuntut umum ,maka dalam waktu 14 hari, Miryam segera duduk di kursi pesakitan.
‘’Dalam waktu dekat berkas perkara akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut ,’’ terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/6).
Febri melanjutkan, dengan dilimpahkannya, perkara Miryam ke tahap penuntutan, maka pihaknya menegaskan jika perkara Miryam sedang berjalan dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.
’’Sehingga segala sesuatu materi perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan tidak benar dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini, sehingga hanya dapat dibuka di persidangan. Hal lainnya termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP, ‘’ imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Selain itu penetapan tersangka juga dilakukan karena politikus Partai Hanura tersebut bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.(wnd/put/jpg).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
