
Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 28,7 kg dan ekstasi 167 butir.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menerangkan, pemusnahan ini adalah yang keenam di 2017 ini. Sengaja BNN memusnahkan narkoba ini agar tak ada lagi persepsi miring bila setelah ditangkap, maka narkoba akan disalahgunakan petugas.
“Karena ternyata masih ada masyarakat yang pertanyakan barbuk kemana ini. Oleh sebab itu, kita menggelar pemusnahan narkotika ini secara terbuka," kata pria yang karib disapa Buwas di kantornya, Kamis (15/6).
Barang bukti ini berasal dari tiga kasus berbeda. Pertama merupakan paket kiriman sabu Tltujuan NTB yang digagalkan petugas BNNP Kalbar mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu.
Lalu, petugas membekuk WEN (48), selaku pemesan sabu pada 29 April 2017. Selain itu petugas juga menangkap pelaku lainnya yakni, HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini, petugas menyita sabu seberat 1.515,3 gram.
Kasus kedua, peredaran sabu dan ekstasi di Bekasi.Pada tanggal 6 Mei 2017, petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi. Dari tangan NY, petugas menyita sabu seberat 337 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir.
Ketiga, pengungkapan sabu Dalam kotak pendingin ikan laut jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram. Lima orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 26.972 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut. Sabu tersebut diletakan di bawah batu es.
“Kami juga tangkap AM (30) di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara. Lalu ada juga Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta dan berperan sebagai pengendali jaringan,” tukas mantan Kapolres Palangka Raya ini. (elf/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
