
Selebgram Lula Lahfah meninggal dunia. (Instagram: lulalahfah)
JawaPos.com - Kematian mendadak selebgram Lula Lahfah tengah menjadi sorotan tajam netizen di media sosial. Banyak spekulasi liar bermunculan, salah satunya mengaitkan insiden tragis tersebut dengan penyalahgunaan Nitrous Oxide atau 'Gas Tawa' yang populer dengan label 'Whip Pink'.
Namun kepolisian memastikan hingga kini belum menemukan adanya barang tersebut saat proses evakuasi Lula.
Menanggapi fenomena yang tengah viral ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai status zat tersebut di Indonesia.
Apakah 'Whip Pink' Termasuk Narkoba?
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan secara detail apa itu Nitrous Oxide yang kini tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, zat ini memiliki karakteristik fisik yang unik namun berbahaya jika disalahgunakan.
"Nitrous Oxide, dinitrogen oksida, dikenal luas sebagai gas tertawa, dikenal juga whippink atau Nangs adalah senyawa kimia dengan rumus N2O. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis," ujar Suyudi.
Ia menambahkan bahwa zat ini biasanya ditemukan dalam dua bentuk fisik, yakni gas murni atau cairan terkompresi dalam tabung tekanan tinggi yang sering digunakan sebagai propelan krim kocok atau whipped cream.
Status Hukum di Indonesia Tahun 2026
Meski efeknya bisa menyebabkan halusinasi hingga kematian jika disalahgunakan, ternyata secara hukum Indonesia, gas tawa belum masuk dalam golongan narkotika.
Whippink atau Nangs secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide (N2O) atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025.
Namun, bukan berarti penggunaannya bebas tanpa pengawasan. Suyudi menekankan bahwa statusnya adalah obat keras. Penggunaannya hanya legal untuk kebutuhan medis seperti anestesi gigi atau kebutuhan industri makanan.
"Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan, peredaran, dan penggunaan di luar tujuan resmi tersebut adalah ilegal dan termasuk penyalahgunaan," tegasnya.
Tren Global: Gas Tawa Mulai Dilarang Total
BNN kini tengah memantau ketat regulasi global. Hal ini dikarenakan banyak negara tetangga yang sudah mulai menyamakan gas tawa dengan narkotika kelas berat akibat maraknya kasus kematian pada remaja.
Di Inggris, sejak November 2023, N2O sudah masuk kategori Narkoba Kelas C. Begitu juga dengan Belanda dan Vietnam yang melarang total penggunaan "funky balls" atau gas tawa untuk tujuan rekreasi per awal 2025.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
