
BATAL BANDING: Penulis buku Jokowi Undercover saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Blora beberapa waktu lalu.
JawaPos.com- Bambang Tri Mulyono, penulis atau pengarang buku berjudul Jokowi Undercover ”Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri” mencabut berkas perkara banding. Dengan begitu, adik kandung politisi Bambang Sadono itu menerima putusan pengadilan dengan vonis tiga tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan surat Akta Pencabutan Permohonan Banding Nomor 47/pid.sus/2017/ON.Bla tertanggal 7 Juni 2017 yang secara langsung ditanda tangani oleh Bambang Tri Mulyono. Dalam surat tersebut diterangkan dengan gamblang, Bambang Tri telah mencabut permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 29 Mei 2017 dengan nomor 47/Pid. Sus/2017/PN.
Atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono mengaku, sudah diberitahu soal pencabutan itu. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk menentukan apakah akan meneruskan banding yang telah diajukan atau mencabut banding seperti yang dilakukan pihak terpidana Bambang Tri Mulyono. ”Kita akan koordinasikan terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya menunggu keputusan nanti,” katanya.
Karyono menambahkan, dengan dicabutnya banding oleh terdakwa, Bambang bisa mendapatkan remisi saat menjalani masa hukumannya ke depan, sehingga diperkirakan tidak akan utuh 3 tahun dalam Rutan Blora. ”Kalau 3 tahun, perkiraan ya bisa 1,5 tahun menjalani masa hukuman, itu kalau dapat remisi dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, JPU lainnya, David Supriyanto mengaku, pihaknya mempunyai hak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan, meski vonis lebih dari separo tuntutan. Saat ini pihaknya juga sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut, karena terdakwa sebelumnya dengan lantang mnegajukan banding. ”Jaksa akan banding, kalau terdakwa banding. Ini saya masih menyusun berkas bandingnya,” ucapnya.
Desi Purnawati, istri Bambang Tri Mulyono, kepada Jawa Pos Radar Kudus mengatakan, suaminya batal mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara sesuai dengan Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Blora yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni, Bambang Tri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara secara berlanjut. Selanjutnya membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.
Putusan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Namun vonisnya , lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara.
Vonis tiga tahun penjara bagi terdakwa disebabkan banyak hal yang memberatkan. Mulai menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa tidak merasa bersalah dan tak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (sub/lil/JPG)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
