Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juni 2017 | 22.16 WIB

KPK Tetap Tak Izinkan Amien Rais Bertemu Pimpinannya

Mantan Ketua Umum PAN Amin Rais - Image

Mantan Ketua Umum PAN Amin Rais

JawaPos.com - Tiga utusan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yaitu Drajad Wibowo, Hanafi Rais, dan Saleh Daulay rampung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyampaikan beberapa hal. Kedatangan mereka disambut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Orang kepercayaan Amien Rais, Drajad Wibowo mengatakan, tujuan utama mereka datang adalah untuk memastikan kebenaran bahwa pimpinan KPK enggan menemui Amien Rais. Menurut Drajad, Amien pun siap langsung melenggang ke KPK jika pimpinan bersedia menerimanya dan mendengar penjelasan soal dugaan aliran dana terkait korupsi alat kesehatan di Kemenkes pada 2005.


"Pak Amien berada tidak jauh dari sini. Jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini," kata Drajad di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).


Namun, kendati permintaan tersebut terus diajukan, pimpinan KPK berkukuh untuk tidak menemui mantan Ketua MPR tersebut. Menurut Drajad, Amien masih berharap pimpinan KPK bersedia menerima kedatangannya. Apalagi, mantan ketua Muhammadiyah tersebut akan menjalani ibadah umroh pada 8 Juni hingga 16 Juni 2017 mendatang.


"Sehingga tidak muncul kesan bahwa beliau lari, tidak bersedia memberi keterangan. Kalau memang KPK merasa perlu untuk memperoleh keterangan dari Pak Amien," ujarnya.


Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan, dalam pertemuan hari ini, pihaknya secara detail menjelaskan konteks persidangan kasus alkes dengan terdakwa Siti Fadilah. Terlebih, sidang tersebut sudah masuk ke tahap pembacaan tuntutan.


Menurut Febri, dalam membuktikan dakwaan jaksa atas dugaan perbuatan Siti Fadilah, pihaknya tentu menguraikan semua fakta persidangan.


"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan ini. Karena ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya," papar Febri.


Atas dasar itu, KPK berharap fakta adanya penerimaan uang kepada Amin Rais,tak menjadi bola liar oleh orang-orang untuk mendiskreditkan KPK.


"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak menjadi mispersepsi, maka kami jelaskan siang ini," jelasnya.


Sebelumnya, nama Amien Rais disebut dalam surat tuntutan JPU KPK atas Siti Fadilah. Amien disebut menerima uang Rp 600 juta secara bertahap melalui transfer. Uang itu diduga merupakan bagian hasil kongkalikong Siti Fadilah dengan perusahaan rekanan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan alkes pada 2005. (Put/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore