Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 21.57 WIB

Bukan Bunuh Diri, Ternyata Praka Yudha "Dihabisi" Pakai Benda Ini

Tiga perwira diintrogasi oleh POMAU. - Image

Tiga perwira diintrogasi oleh POMAU.

JawaPos.com - Tidak lama berselang, akhirnya teka teki kematian Praka Yudha Prihartanto, prajurit Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU terungkap.


Dilansir dari akun instagram thenewbikingregetan, prajurit tamtama yang tewas mengenaskan di Markas Yonko 464 Paskhas di Komplek Lanud Abd Saleh, Pakis, Malang itu ternyata dibunuh. Parahnya lagi korban dihabisinya nyawanya dengan tusukan sangkur.


"Praka Yudha tidak bunuh diri! Tetapi mati karena disiksa dan ditusuk sangkur dibagian leher," tulis thenewbikingregetan.


Dalam postingan itu ditampilkan foto tiga orang yang diduga sebagai tersangkanya. "Dan Inilah photo 3 tersangka yang lagi diinterogasi," sambung thenewbikingregetan.


Hingga berita ini diturunkan, postingan ini telah mendapatkan 2.568 love dan 885 komentar.


Ketiga tersangka itu diduga adalah perwira remaja yang melakukan "pembinaan" terhadap Praka Yudha, Kamis (11/5).


Pada berita sebelumnya, atas kasus ini tiga orang diperiksa oleh Polisi Militer Angkutan Udara (POMAU). Ketiga perwira itu Lettu MP, Letda AJ, dan Letda IH. Mereka itu merupakan perwira remaja alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 2012, 2014 dan 2016.


Atas ketiga perwira itu, sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Jemy Tri Sonjaya mengatakan, saat ini Pomau Lanud Abdurrahman Saleh Malang tengah menyelidiki peristiwa tersebut.


"Kasau sudah memerintahkan Danpuspomau untuk melakukan proses penyelidikan. Kami akan tindak tegas para perwira apabila terbukti bersalah  sesuai undang-undang yang berlaku," kata Jemy dalam rilis yang diterima, Sabtu (13/5).

Informasi ini sejalan dengan janji Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Dia menegaskan, prajurit TNI AU yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum akan mendapat sanksi tegas. ”Bila terbukti melakukan tindakan melawan hukum,” jelasnya pada Minggu (13/5).


Dia memastikan, hukuman yang diberikan sesuai dengan UU yang berlaku. (iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore