Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2017 | 23.06 WIB

Pejabat Ditjen Pajak Satu Ini Hampir Saja Berkenalan Dengan Setnov

Ketua DPR Setya Novanto. - Image

Ketua DPR Setya Novanto.

JawaPos.com - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadang Suwarna mengaku pernah akan dikenalkan ke Ketua DPR Setya Novanto oleh anak buahnya, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno.


Saat itu, Dadang juga diketahui tengah mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diakui Dadang saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap pejabat pajak terkait pengurusan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Handang Soekarno, Rabu (10/5).


"Waktu pertemuan di Bandung, waktu rapat di Bandung, beliau (Handang) menawarkan saya akan memperkenalkan kepada ketua DPR. Saat itu kita akan membahas UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan)" kata Dadang di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Menurut Dadang, Handang mengetahui pencalonannya sebagai anggota BPK. Karena itu, Handang berniat mengenalkan Dadang kepada Setya Novanto.


Meski demikian, Dadang mengklaim batal berkenalan dengan Novanto. "Waktu itu saya bilang saya enggak perlu ketemu Pak Setya Novanto. Karena kebetulan saudara saya meninggal dunia dan saya ikut tahlilan. Saya telepon dia (Handang)" ujar Dadang.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.


Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).


Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu baru sebagian pemberian dari yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang yaitu sebesar Rp 6 miliar. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore