
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mengusut proses penanganan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini (14/2), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar tersebut.
Mereka adalah Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Senin (13/2) kemarin, KPK telah memeriksa dua Hakim MK hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Keduanya dimintai keterangan soal proses sidang uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014. Usai diperiksa, Manahan mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai proses penanganan uji materiil tersebut.
Manahan mengatakan, sebagai hakim panel, pihaknya memeriksa berkas pemohon. Apabila syarat formil telah dipenuhi, permohonan tersebut dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan layak atau tidaknya diajukan dalam sidang pleno.
"Dari panel itu memberikan saran, secara formil kepada para pemohon kalau-kalau ada yang kurang dalam permohonannya itu. Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel. Ya setelah diperbaiki kita beri waktu diterima perbaikannya dalam waktu 14 hari, baru kita melihat," kata Manahan di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2) petang.
"Ini permohonannya kita akan laporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Nanti di sanalah diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja. Baru setelah kita rapat musyawarah menentukan itu. Setelah ditentukan bahwa itu layak untuk diajukan di sidang pleno, baru dibuka sidang," sambungnya.
Manahan mengklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Sama seperti permohonan lainnya, pemohon mewakilkan kepada kuasa hukum dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Karena itu, Manahan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak pemohon. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
