
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Setelah melakkukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Papua, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua (Kadis PU Pemprov Papua), Maikel Kambuaya, sebagai tersangka.
Mikael dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD-Perubahan Tahun 2015. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara (ekspose).
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan MK, Kadis PU Provinsi Papua sebagai tersangka," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Febri, Mikael sebagai Kadis PU Pemprov Papua sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 42 miliar. "Nilai proyek dari pengadaan Rp 89,5 miliar. Perusahaan pemenang tender PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "KPK akan bekerjasama dengan BPK RI untuk kebutuhan proses penyidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, pada 1 dan 2 Februari 2017, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Papua terkait penyidikan kasus tersebut. Di antaranya Kantor Dinas PU Pemprov Papua, kantor Gubernur Papua dengan dua ruangan yang digeledah. Yaitu, ruangan ULP dan LPSE. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen. (put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
