
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan sikap terkait status mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hal itu dengan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Menurut Febri, meskipun di pertimbangan putusan dinyatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," ujar Febri.
Seperti diketahui, MA menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya MA menyatakan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat dan keliru.
"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," demikian amar putusan PK yang dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2).
Sidang PK diketuai Hakim Salman Luthan dibantu oleh anggota majelis hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni. Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan pada PN Jaksel, Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah dan penyelidikan serta penyidikannya tidak sah.
Namun, dalam pertimbangannya majelis PK MA menyatakan pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya. Selain itu, hakim menyatakan putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo.
Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Atas perbuatan Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (put/jpg)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
