
Habib Rizieq
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di perkara penodaan Pancasila. Dia dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Banyak yang menyebut penetapan tersangka itu adalah bentuk sebagai kriminalisasi. Hal ini dibantah oleh Mabes Polri. Pasalnya, semua berjalan atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penegakan hukum Polri murni atas nama undang-undang. Penetapan tersangka kata dia dikarenakan adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada mantan narapidana itu, sehingga sebagai aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjutinya lebih dalam.
"Dalam hal ini seperti melayani laporan dari masyarakat. Saat itu didasarkan sumber laporan, adalah kewajiban kepolisian menindaklanjuti langkah hukum," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (2/2).
Mantan Kapolda Banten ini juga berkata, sebagai negara yang menganut sistem hukum maka penegakkan hukum akan menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkembang. Hukum di Indonesia kata Boy berlaku untuk siapapun tak mengenal jabatan, status ataupun sosok seseorang, jika memang adanya indikasi melanggar hukum maka polisi siap menjalankan tugasnya.
"Hukum kita berlaku ke siapa saja. Jadi proses penegakkan hukum polri memakai kriminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada," papar Boy. (elf/JPG)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
