Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 01.46 WIB

MUI Laporkan Ahok ke Polisi?

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/1). Dalam kesaksiannya Ma'ruf mendapatkan cecaran pertanyaan oleh Ahok dan kuasa hukumnya, yang menjadikannya seperti terdakwa.



Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Saadi mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap permasalahan tersebut. Apakah akan melaporkan ke polisi atau tidak. "MUI sampai saat ini masih mendalami masalah ini. Kami belum menetapkan satu ketetapan," ujar Zainut di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/1).



Kendati demikian, anggota Komisi IV DPR tersebut mengaku mempersilahkan apabila polisi ingin melakukan memproses hukum Ahok dan juga pengacarannya. Pasalnya menurut Zainut hal tersebut bukan termasuk delik aduan. "Tapi tadi saya sampaikan ini persoalan bukan delik aduan," katanya.



Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua MUI, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.



Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.



"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).



Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.



"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.



Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum suadara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tukas Ahok. (cr2/JPG)



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore