
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Maqdir mengatakan, permintaan pencabutan hak politik itu merupakan kekeliruan dari JPU KPK. Sebab, hak politik merupakan hak asasi manusia yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara ini hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menilai tuntutan tujuh tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya. Dia mengklaim pertimbangan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan. Misalnya dikatakan tadi yang terbukti ada pengakuan Pak Irman dalam keterangan sebagai saksi dan keterangan itu sudah dicabut. Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan perkara itu, keterangan itu sudah dicabut," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief Suhermanto.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
