
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Maqdir mengatakan, permintaan pencabutan hak politik itu merupakan kekeliruan dari JPU KPK. Sebab, hak politik merupakan hak asasi manusia yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terutama itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara ini hak politik didapatkan seseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menilai tuntutan tujuh tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya. Dia mengklaim pertimbangan JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan. Misalnya dikatakan tadi yang terbukti ada pengakuan Pak Irman dalam keterangan sebagai saksi dan keterangan itu sudah dicabut. Orang tidak bisa dihukum dengan perkara di tempat lain dan perkara itu, keterangan itu sudah dicabut," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
"Terdakwa telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapatkan alokasi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat," papar Jaksa Arief Suhermanto.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (Put/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
