Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 17.11 WIB

Wibawa MK Pun Hilang

Para Hakim MK - Image

Para Hakim MK


JawaaPos.com - Penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu malam, (25/1) menambah banyak daftar pejabat negara terlibat praktek korupsi. 



Terhadap penangkapan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramsess Lolongkoe  menilai kasus yang menimpa Patrialis Akbar merupakan tamparan keras dan memalukan bagi lembaga negara di Indonesia. 



"Sungguh memalukan bagi lembaga negara di Indonesia", ujar Ramses kepada JawaPos.com, Jumat (27/1).



Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana (UMB) tersebut meambahankan, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut telah merusak dan mencoreng MK yang diyakini publik selama ini sebagai lembaga negara yang patut dipercaya.



"Namun buktinya dalam rentang sejarah Mahkamah Konstitusi sudah dua Hakim yang ditangkap KPK," katanya. 



Peristiwa ini lanjut Ramses, semakin menguatkan rasa ketidak percayaan masyarakat yang mencari keadilan terhadap lembaga hukum di negeri ini. Hakim konstitusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi publik justru terlibat dalam skandal korupsi. 



Menurutnya, MK sebagai pengawal konstitusi dan pengawal demokrasi yang terhitung masih muda usianya harus kehilangan wibawahnya akibat ulah hakim nakal. Institusi yang semula digandrungi rakyat karena kiprahnya dalam memperjuangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, menjadi redup akibat rentetan hakim MK terlibat skandal korupsi.



Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.



Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.



Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.



"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.



Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore