
Habib RIzieq saat berdemo bersama FPI di Jakarta berberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang diduga telah menimbulkan provokasi antar umat bergama yang terekam dan tersebar melalui akun media sosial.
Rizieq dilaporkan oleh seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Laporan itu diterima dengan LP/93/1/2017/Bareskrim tanggal 26 Januari. Ucapan Rizieq yang dilaporkan adalah perintah untuk membunuh pendeta.
"Setelah melihat itu (video ceramah) timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan) ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya bisa ngamuk orang di Manado, dikiranya dibunuh saya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).
Dalam ceramah yang menyebar sekitar bulan Maret 2016 di YouTube itu, terdapat suara penceramah yang diduga milik Rizieq. Dia memberikan ceramah untuk membunuh pendeta. "Kita minta seluruh jihadis untuk berangkat bunuh semua pendeta. Berani bunuh pendeta-pendeta radikal? Berani habisi Kristen radikal? Takbir!"ucapnya.
Ucapan itu pun disambut teriakan "Takbir" oleh massa yang mendengarkan ceramahnya. Max merupakan seorang pendeta di Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia mengaku, dirinya baru melihat video tersebut pada 20 Januari lalu. Dirinya pun kaget mendengar kata-kata dalam video itu.
Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat bukan dengan memberikan ceramah berisi untaian kebencian.
"Agama harus mengajarkan orang lain maju menjadi lebih baik. Tidak boleh ada kebencian karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan," tuturnya.
Awalnya, Max bersama kuasa hukumnya, Makarius Nggiri Wangge, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq. Namun,polisi melempar pengaduan itu ke Bareskrim Polri karena tidak diketahui lokasi pasti saat ceramah itu dilakukan.
Makarius mengatakan, kejadian itu bukan karena berkaitan dengan pendeta namun karena sudah mengancam kedamaian masyarakat dan bersifat provokasi. Dia juga tidak mengetahui lokasi yang menjadi tempat ceramah Rizieq.
Untuk menguatkan laporannya itu, mereka menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari YouTube. "Tindakan yang dilakukan saudara Rizieq Shihab ini bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama di Indonesia dan ini akan menyebarkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan disintegrasi bangsa," ucapnya.
Rizieq dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (elf/jpg)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
