
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam menyusul operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) kemarin.
Patrialis tampak keluar gedung KPK sekitar pukul 00.40 WIB. Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat keluar dari gedung KPK, Patrialis mengklaim penangkapannya itu merupakan bentuk kezaliman. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja saya enggak pernah," kata Patrialis, Jumat (27/1) dini hari.
Mantan politikus PAN itu menilai penetapan tersangkanya oleh KPK sebagai ujian berat bagi dirinya. "Sekarang saya dijadikan tersangka, menurut saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ujar dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta kepada MK untuk tidak khawatir dengan penetapan tersangkanya ini. Dia berkeras tidak pernah menerima uang haram dari Basuki. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK. "Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPG)

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
