
Yusril Ihza Mahendra (dua dari kanan) saat press conference mengenai kasus mobil listrik.
JawaPos.com - Perkara penyediaan mobil listrik untuk APEC 2013 telah menjerat Dasep Ahmadi sebagai terdakwa. Dia merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang mengerjakan pesanan mobil listrik APEC.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan sangat tendensius mengaitkan Dasep dengan Dahlan melalui penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1. Salah satu tudingan Kejagung adalah Dahlan dianggap menunjuk langsung Dasep.
"Itu semua tidak benar, proses yang seperti itu Pak Dahlan tidak terlibat. Beliau hanya memberikan ide," ujar Yusril. Karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonisnya terhadap Dasep tak melihat keterlibatan Dahlan. Vonis tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yusril menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi perkara tersebut. Karena itu, dia berkeberatan dengan peryataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang sudah menyudutkan kliennya atas dasar putusan kasasi Dasep Ahmadi.
"Tidak semestinya jaksa agung berkata seperti itu karena penegakan hukum harus didasarkan atas fakta yang berkembang di persidangan," ujarnya. Fakta persidangan, memang tak ada indikasi keterlibatan Dahlan dalam perkara Dasep.
Selain mendiskusikan kasus mobil listrik, selaku kuasa hukum Dahlan, Yusril menyinggung perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Dahlan telah berstatus terdakwa. Persidangan perkara tersebut beberapa kali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menghadirkan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam sidang ternyata banyak terungkap bahwa keterangan saksi JPU tidak berkesesuaian dengan BAP," ujarnya.
Rata-rata para saksi tak pernah melihat dan mengetahui peran Dahlan Iskan dalam pelepasan aset PT PWU. Yang diketahui saksi justru peran Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana.
"Mudah-mudahan hakim melihat hal ini," kata mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (Menkeh HAM) itu. Ketika ditanya jurnalis, apakah derasnya perkara yang menjerat Dahlan bernuansa politis? Yusril membenarkannya.
Menurut dia, kasus yang dituduhkan kepada Dahlan sebenarnya tidak mendasar. "Terkesan hanya karena sudah tidak menjabat lalu terus dicari kesalahannya," tuturnya. (atm/rul/bjg/tel/c10/ang)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
